Document
Pahami dan Hindari Tindak Pidana Perbankan | Tipibank
Bank wajib menyampaikan kepada OJK laporan keuangan berupa neraca tahunan dan Perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasarkan prinsip Akuntansi yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya.
Disamping itu, bank wajib menyampaikan segala keterangan dan penjelasan Mengenai usahanya kepada OJK, dan atas permintaan OJK, bank wajib memberikan Kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas berkas yang ada padanya, serta wajib Memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain