Bank wajib menyampaikan kepada OJK laporan keuangan berupa neraca tahunan dan Perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasarkan prinsip Akuntansi yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya. Disamping itu, bank wajib menyampaikan segala keterangan dan penjelasan Mengenai usahanya kepada OJK, dan atas permintaan OJK, bank wajib memberikan Kesempatan bagi pemeriksa…